Posts

Showing posts from September, 2022

Dasar hukum digital forensik

 Secara garis besar, ada dua jenis kejahatan dunia maya. 1. Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (“TI”) sebagai fasilitasnya. 2. Kejahatan terhadap sistem dan peralatan IT. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), hukum Indonesia mengakui bukti elektronik atau digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam perkara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU ITE memperluas ketentuan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah. Pasal 5 1. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau salinannya merupakan alat bukti yang sah. 2. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hard copy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpanjangan dari alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia. 3. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diverifikasi pada saat menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang i...